Selamat datang Di Baznas Kab.Jembrana bali

Minggu, 24 November 2013

SOP BAZNAS JEMBRANA



S T A N D A R    O P E R A S I O N A L    P R O S E D U R  ( SOP )
PELAYANAN  UMUM, PENGUMPULAN & DISTRIBUSI  ZAKAT

Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.  Untuk penyempurnaan sistem pengelolaan zakat serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan zakat, maka Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jembrana perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur ( SOP) terhadap pelayanan umum, pengumpulan zakat, dan distribusi zakat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I.Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Umum

1.  Membentuk Unit Pengumpul Zakat di Majlis Taklim , Desa, Instansi, dan Sekolah-sekolah khususnya Sekolah Islam.
2.  Pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
3.  Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian Ibadah zakat.
4.  Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
     masyarakat.
5.  Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
6.  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan zakat.

II.Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengumpulan Zakat
  •  Membentuk Kolektor/ Pengumpul zakat disetiap UPZ.
  • Kolektor / pengumpul zakat menerima dan mengambil zakat, infak, dan sodaqoh dari muzakki.

  • Penghitungan zakat mal dilakukan oleh muzakki atau atas bantuan petugas Badan Amil Zakat.
  • Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama. 
III.Standar Operasional Prosedur (SOP) Distribusi  Zakat
  •  Hasil pengumpulan zakat oleh kolektor selanjutnya dibagikan kepada para mustahiq, berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq.
  •  Untuk UPZ di Majelis Taklim dan Desa diutamakan didistribusikan dalam bentuk sembako.
  • Sedang untuk UPZ di sekolah diprioritaskan untuk menunjang pendidikan khususnya bagi para siswa muslim/ duafa & yatim piatu.
  •  Untuk UPZ di Instansi dan perusahaan diprioritaskan untuk usaha yang produktif.
  •  Dalam pendistribusian zakat didasarkan atas pendataan dan penelitian kebenaran mustahiq di wilayah masing-masing.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar