S T A N D A R O P E R A S I O
N A L P R O S E D U R ( SOP )
PELAYANAN UMUM, PENGUMPULAN
& DISTRIBUSI ZAKAT
Pengelolaan zakat
adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan
terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Untuk penyempurnaan sistem pengelolaan zakat
serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan zakat, maka
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jembrana perlu menetapkan Standar
Operasional Prosedur ( SOP) terhadap pelayanan umum, pengumpulan zakat, dan
distribusi zakat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I.Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Umum
1. Membentuk Unit Pengumpul Zakat di Majlis
Taklim , Desa, Instansi, dan Sekolah-sekolah khususnya Sekolah Islam.
2. Pengelolaan zakat dilakukan secara
profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
penunaian Ibadah zakat.
4. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata
keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
5. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
6. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
zakat.
- Membentuk Kolektor/ Pengumpul zakat disetiap UPZ.
- Kolektor / pengumpul zakat menerima dan mengambil zakat, infak, dan sodaqoh dari muzakki.
- Penghitungan zakat mal dilakukan oleh muzakki atau atas bantuan petugas Badan Amil Zakat.
- Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
- Hasil pengumpulan zakat oleh kolektor selanjutnya dibagikan kepada para mustahiq, berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq.
- Untuk UPZ di Majelis Taklim dan Desa diutamakan didistribusikan dalam bentuk sembako.
- Sedang untuk UPZ di sekolah diprioritaskan untuk menunjang pendidikan khususnya bagi para siswa muslim/ duafa & yatim piatu.
- Untuk UPZ di Instansi dan perusahaan diprioritaskan untuk usaha yang produktif.
- Dalam pendistribusian zakat didasarkan atas pendataan dan penelitian kebenaran mustahiq di wilayah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar